tulisan ini dibuat dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Sistem Kepartaian dan Pemilu di Indonesia... :)
Berbicara mengenai sistem
pemilu dan sistem kepartaian tidak terlepas dari sistem pemerintahan suatu
negara. Sistem pemerintahan mempengaruhi cara atau metode seseorang dalam
memperoleh kekuasan tertinggi maupun jabatan strategis lainnya. Sebut saja
sistem pemerintahan monarki yang secara otomatis mengangkat seseorang
berdasarkan garis keturunan, kekuasaan terletak pada raja. Sistem pemerintahan
sosialis atau lebih dikenal dengan sistem komunis berdasarkan satu partai
tunggal yang paling berkuasa dinegara tersebut dengan menjalankan sistem
perekrutan/indoktrinasi kader – kadernya
sejak usia dini hingga pemaksaan terhadap rakyatnya, Kekuasaan terletak pada
pemerintah. Kemudian pada sistem pemerintahan demokrasi dimana kekuasaan
diperoleh melalui sistem pemilihan umum dengan beberapa partai yang
mengikutinya, kekuasaan berada ditangan rakyat.
Sistem pemerintahan Indonesia
sendiri menerapkan sistem demokrasi dalam menjalankan pemerintahannya, sebelum
jauh membahas hal tersebut berikut merupakan beberapa pengertian demokrasi
menurut para ahli
Menurut Hennry B. Mayo Kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar
mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam
pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan
diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik.
Menurut International Commission of Jurist Demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan
politik diselenggarakan oleh warga Negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh
mereka dan yang bertanggungjawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan
yang bebas. (http://nugrohoandirama.blogspot.com)
Demokrasi
secara harafiah merupakan sistem pemerintahan yang sangat membuka pintu
lebar-lebar kepada arus akuntabilitas publik. Di mana inti dari sebuah system
pemerintahan yang demokratis adalah pada partisipasi seluruh entitas sistem
tersebut terhadap setiap putusan atau kebijakan yang diambil.( .(
http://gredinov.phpnet.us/)
Maka
dapat disimpulkan bahwa demokrasi merupakan suatu sistem yang meletakan
kekuasaan atas rakyat melalui perwakilan yang ada diparlemen yang dipilih
secara langsung dalam suatu pemilihan umum. Dalam sistem pemerintahan
demokrasi dikatakan bahwa kedaulatan
sepenuhnya ditangan rakyat sehingga ada ungkapan yang tidak asing didengar oleh
sebagian orang, “dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat” namun perlu diluruskan
kembali bahwa Kedaulatan
rakyat yang dimaksud di sini bukan hanya dalam kedaulatan memilih presiden, anggota
parlemen kepala daerah secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas.
Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak
menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih
sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan
rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan
umum sering dijuluki pesta demokrasi. Sehingga seringkali diartikan bahwa
indikator suatu negara yang demokratis ditunjukkan dengan adanya Pemilihan umum
tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh
sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum.
Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih atau mempunyai hak pilih misalnya warga negara yang berumur diatas 17
tahun dan terdaftar sebagai pemilih tetap.
Sistem pemerintahan di indonesia
mengalami beberapa kali perubahan sejak negara ini merdeka, diawali dengan demokrasi
konstitusional / parlementer (1945 – 1959) peranan parlemen yang sangat
menonjol ditandai dengan pergantian kabinet. Kedua masa demokrasi terpimpin
(1959 – 1965) ditandai dengan dominasi presiden, kuatnya pengaruh komunis dan
ABRI. Ketiga masa demokrasi Pancasila (1965 – 1998) ditandai dengan pemusatan
kekuasaan presiden dan Soeharto sebagai tokoh yang sentral kemudian masa
Reformasi yang ditandai dengan penegakan
kedaulatan rakyat serta fungsi pengawasan lembaga legislatif serta pelakasanaan
pemilu, penghapusan dwifungsi ABRI dan amandemen UUD45 selama empat tahap
(1999-2002). dibukanya kebebasan berpendapat
dan berkumpul yang ditandai dengan banyaknya partai (multi partai) pada pemilu tahun 1999 dengan berbagai asas dan ciri namun dengan tetap harus mengakui satu-satunya asas negara, yakni Pancasila. Sistem multipartai perlu untuk mengakomodasi beragam
kepentingan yang tidak terwakili dalam sistem dwi partai pada masa Orba dulu.
Multipartai dianggap cocok mewakili keragaman bangsa dan kepentingan rakyat
indonesia yang multikultural. Namun multipartai menjadi masalah ketika pemilu menghasilkan pemerintahan
terbelah, Ketika pemenang pilpres dalam pemilu langsung tidak mendapatkan
dukungan signifikan di DPR karena perolehan suara partai pengusung
capres/cawapres, dianggap tidak cukup untuk memback up program-program
pemerintah seperti yang dialami SBY pada pemerintahannya periode 2004 – 2009. sistem
multipartai harus dibarengi dengan kualitas kinerja parpol. terutamanya dalam
memperjuangkan aspirasi rakyat sebagai konstituennya. Tidak hanya menjadikan
rakyat sebagai "sapi perah", ketika suaranya hanya dibutuhkan pada
saat pemilu. Jika demikian, maka yang tampak bukan demokrasi, tapi democrazy.
Berdasarkan
Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, yang kemudian dikukuhkan dalam UU No. 10/1966,
maka DPR-GR Masa Orde Baru memulai kerjanya dengan menyesuaikan diri dari Orde
Lama ke Orde Baru. Kedudukan, tugas dan wewenang DPR-GR 1966-1971 yang
bertanggung jawab dan berwewenang untuk menjalankan tugas-tugas utama sebagai
berikut:
1.
Bersama-sama
dengan pemerintah menetapkan APBN sesuai dengan pasal 23 ayat 1 UUD 1945 beserta
penjelasannya.
2.
Bersama-sama
dengan pemerintah membentuk UU sesuai dengan pasal 5 ayat 1, pasal 20, pasal 21
ayat 1 dan pasal 22 UUD 1945 beserta penjelasannya.
3. Melakukan pengawasan atas
tindakan-tindakan pemerintah sesuai dengan UUD 1945 dan penjelasannya,
khususnya penjelasan bab 7.
Selama masa
orde baru DPR dianggap sebagai Tukang Stempel kebijakan
pemerintah yang berkuasa karena DPR dikuasai oleh Golkar yang merupakan
pendukung pemerintah. (wikipediaindonesia)
Namun berbeda dengan era reformasi
dimana badan legislatif mempunyai wewenang yang sama dengan lembaga yang
lainnya (eksekutif dan yudikatif). Beberapa wewenang yang ada pada lembaga
legislatif telah dijalankan dengan baik seperti Mempunyai kekuasan membentuk UU
(sebelumnya ada di tangan presiden,DPR hanya memberikan persetujuan) sementara
pemerintah berhak mengajukan RUU. Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR
dan Pemerintah. Mempertegas fungsi DPR,(fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan
fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
Dengan beberapa kali perubahan pada
sistem politik tersebut diharapkan menjadi proses pendidikan politik bagi
bangsa indonesia sehingga mampu memulihkan kondisi krisis multidimensional
menjadi sebuah bangsa yang makmur, sejahtera, serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar