BAB I
A. Latar
Belakang
Seiring
dengan bertambahnya jumlah penduduk dan meningkatnya kepemilikan kendaraan di
perkotaan akan mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan kegiatan manusia
didalamnya terutama pada kawasan yang memiliki peresentase yang tinggi atas kegiatan
perdagangan dan komersial. Tarikan pergerakan kendaraan yang terjadi sudah
pasti diawali dan diakhiri di tempat parkir. Kondisi yang semacam ini tentunya
akan membutuhkan ruang parkir yang memadai, namun persediaan ruang parkir di
kawasan pusat kota biasanya sangat terbatas, terutama areal parkir di luar
badan jalan (off Street parking). Masalah utama dari parkir adalah
terbatasnya ruang parkir yang tersedia dibandingkan dengan jumlah kendaraan
yang membutuhkan tempat areal parkir sehingga untuk pemecahannya perlu di
tambah areal parkir yang luas sedangkan di pusat kota terutama pada kawasan
yang kegiatan perdagangan dan jasa tinggi lahan yang ada sangat terbatas dan
mahal.
Menurut
Santoso,
1997, masalah parkir juga merupakan masalah yang dialami oleh kota-kota
besar di dunia. Masalah parkir ini jika tidak ditangani dengan baik akan memperparah
masalah kemacetan lalu-lintas, maka untuk menanganinya di perlukan kebijakan
dan pengelolaan perparkiran. Pada dasarnya kebijakan pengelolaan perparkiran
dalam rangka pengendalian parkir memiliki dua fungsi sebagai pengontrol
aktivitas pergerakan dan lalu-lintas, serta pertumbuhan ekonomi suatu kawasan
(Hendrawan, 1998). Hal ini disebabkan perparkiran merupakan bagian yang penting
dalam manajemen lalu-lintas. Hal ini telah diterapkan oleh peraturan-peraturan
sebelumnya, yaitu penjelasan Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 1997 tentang
retribusi yang menyebutkan bahwa tarif parkir di kawasan rawan kemacetan dengan
tujuan mengendalikan tingkat penggunaan parkir, dapat ditetapkan lebih tinggi
dari kawasan kurang rawan kemacetan
Istilah
kawasan dalam kamus tata ruang merupakan suatu wilayah dengan fungsi utama
lindung atau budidaya yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait
padanya yang batas dan sistemnya di tentukan berdasarkan aspek fungsional serta
memiliki ciri-ciri tertentu spesifik atau khusus. Kota Pontianak merupakan
salah satu wilayah yang disebut kawasan karena memiliki aspek fungsional dan
ciri-ciri utama perdagangan dan jasa.
Kawasan
Kota Pontianak dengan fungsi utama perdagangan dan jasa, menjadikan kawasan ini
sebagai salah satu kawasan yang memiliki intensitas kegiatan tinggi di Kalimantan
Barat. Kawasan Kota Pontianak sangat
berperan dalam perkembangan perekonomian Kal-Bar, sebab kawasan Kota
Pontianak ini terkonsentrasi berbagai
kegiatan potensial yang menjadi tulang punggung kehidupan kota seperti
perdagangan dan jasa, pusat perbelanjaan, hiburan dan rekreasi hingga kegiatan
informal seperti pedagang kaki lima.
Dengan
pesatnya perkembangan di kawasan ini dikhawatirkan akan menyebabkan berbagai
masalah, terutama berkaitan dengan lalu-lintas dan transportasi, serta permasalahan
penyediaan parkir, sebab dengan makin tingginya volume kendaraan tersebut,
secara otomatis permintaan parkir dikawasan tersebut juga meningkat. Jika
permintaan tersebut tidak segera dipenuhi, maka terjadi kemacetan lalu-lintas. Kemacetan
ini salah satunya disebabkan oleh kendaraan yang antri untuk medapatkan tempat
parkir, sehingga terjadi penumpukan dikarenakan area parkir yang ada tidak
dapat menampung lagi , akhirnya ada pengguna pengunjung memanfaatkan jalan
sebagai tempat parkir kendaraan, mengakibatkan turunnya kapasitas jalan
sehingga penggunaan jalan tidak efektif dan akhirnya berimplikasi terhambatnya
arus lalu-lintas. Kondisi seperti ini kita jumpai di kawasan jalanGajah Mada,
Jalan Tanjungpura, sungai jawi dan veteran, tidak hanya pada hari libur atau malam minggu,
pada hari-hari biasa saja untuk mendapatkan tempat parkir dirasakan sudah cukup
sulit ditambah lagi ketidaknyamanan karena terlalu berdesakan.
Penambahan
fasilitas parkir sebagai upaya penyelesaian masalah sudah tidak memungkinkan, mengingat
keterbatasan dan mahalnya harga lahan. Oleh karena itu, untuk mengatasinya
dilakukan kebijakan pembinaan dan pengelolaan perpakiran dalam rangka
pengendalian parkir di Kawasan berintensitas perdagangan dan jasa tinggi salah
satu bentuk pengelolaan tersebut dengan penetapan tarif lebih tinggi
(Direktorat jendral Perhubungan Darat;1998),.
Pengenaan
tarif parkir yang tinggi dengan melihat kemampuan dan kemauan untuk membayar (ATP
dan WTP) pada kawasan intensitas aktivitas tinggi seperti kawasan
jalanGajah Mada, Jalan Tanjungpura, sungai jawi dan veteran akan mengurangi
volume perparkiran, maka tidak akan terjadi penumpukan parkir dan antrian
kendaraan untuk mendapatkan tempat parkir, pada gilirannya akan mengendalikan
arus lalu lintas pada kawasan tersebut, namun dalam penetapan tarif parkir ini
dipengaruhi oleh beberapa kepentingan seperti kepentingan pemerintah sebagai
pengambil kebijakan, pengelola /penyedia parkir sebagai penyedia tempat yang
parkir yang berkepentingan mencari keuntungan, dan pengguna sebagai pemakai
jasa yang berkepentingan mendapatkan tempat parkir yang nyaman dan aman dengan
tarif yang sesuai. Sehingga pengguna tidak merasa keberatan dengan tarif yang diberlakukan
karena sesuai dengan kemauan pengguna itu sendiri (willingnes to pay)
dan dapat dijangkau dengan kemampuan (ATP). Oleh karena itu makalah ini akan menganalisis
pengelolaan dan penyelenggaraan parkir di kota Pontianak.
B.
Pembatasan
masalah
Dalam hal ini penulis membatasi
masalah analisis yang meliputi peningkatan efisiensi lalu lintas, keselamatan
pengguna fasilitas umum, penurunan dampak lingkungan sebagai akibat
diterapkannya kebijakan dan peningkatan pendapatan asli daerah dari retribusi
parkir.
C.
Perumusan
masalah
Dalam makalh ini permasalahan yang
menjadi focus penulisan ini adalah sebagai berikut;
1. Banyaknya
kendaraan pribadi dan kendaraan barang.
2. Berhentinya
kendaraan angkutan umum di luar wilayah pemberhentian yang ditentukan.
3. Tidak
cukup akses ke tempat parkir di luar jalan dan terminal, khususnya dalam
pasar-pasar dan terminal angkutan kota yang mengakibatkan antrian.
4. Tidak
tertatanya konsentrasi masyarakat seperti pertokoan, pasar, sekolah fasilitas
angkutan umum, pabrik-pabrik dan lain sebagainya.
BAB II
PEMBAHASAN
Parkir merupakan suatu kebutuhan bagi pemilik
kendaraan dan menginginkan kendaraannya parkir di tempat yang mudah untuk
dicapai. Kemudahan yang diinginkan salah satunya adalah parkir di badan jalan. Gambaran
permasalahan mengenai penyelenggraan dan pengelolaan parkir diatas dapat kita
kaji dari sisi implementasi kebijakan pemerintah daerah kota Pontianak nomor 4
tahun 2004. Bagaimana pelaksanaan kebijakan yang sudah 6 tahun berjalan, dengan
realita di lapangan yang tidak sesuai dengan harapan yang ingin dicapai. Akan
tetapi hal itu adalah sebuah kewjaran, karena sebuah kebijakan tidak ada yang
100% berhasil. Sebagaimana dikatakan seorang ahli Eugene bardach (1991;13) tentang rumitnya proses implementasi
kebijakan, yaitu :
adalah cukup untuk membuat sebuah
program dan kebijakan umum yang kelihatanya bagus di atas kertas. Lebih sulit
lagi merumuskannya dalam kata-kata dan slogan-slogan yang kedengarannya
mengenakan bagi telinga para pemimpin dan para pemilih yang mendengarkannya.
Dan lebih sulit lagi untuk melaksanakannya dalam bnetuk cara yang memuaskan
semua orang termasuk mereka annggap klien.
Dari
pernyatan di atas bisa kita bayangkan bagaimana sulitnya penerapan atau
implementasi kebijakan yang sifatnya umum. Akan tetapi dalam sebuah kebijakan
tentunya ada objek dan subjek yang berperan dalam pelaksanaan peraturan daerah
tentang pengelolaan dan penyelenggaraan parkir(
Peraturan
Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun
2004 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Tempat Parkir) ,
yaitu :
1. Masyarakat
sebagai objek kebijakan
2. Orang
pribadi, badan swasta maupun pemerintah yang memberikan jasa parkir sebagai
subyek pengelola dan penyelenggara tempat parkir.
1. Masyarakat
sebagai objek
Semua kebijakan
public sesungguhnya dimaksudkan untuk mempengaruhi atau mengawasi prilaku
manusia dalam beberapa cara, untuk membujuk orang sesuai dengan aturan ynag
telah dibuat pemerintah. Jika kebijakan tidak dapat dipenuhi, jika orang-orang
tetap bertindak dengan cara yang
tidak diinginkan, jika mereka
tidak memakai cara yang ditentukan atau mereka berhenti mengerjakan, maka
kebijak tersebut dikatakan nol atau
tidak efektif.
Hal itu
disebabkan oleh ada tidaknya beberapa factor penting, yaitu:
a. Respeknya
anggota masyarakat pada otoritas dan keputusan pemerintah.
Kepatuhan
sebagian masyarakat kota Pontianak akan peraturan daerah tentang parkir ini
tidak sepenuhnya mau mematuhinya. Terbukti di sekitar Jalan Gajah Mada Dan
Tanjungpura yang komunitas para pedagang yang lebih memikirkan bagaimana
dagangannya habis, sehingg kurang memperhatikan aspek lain seperti jalan raya
sebagai fasilitas umu.
b. Kesadaran
untuk menerima kebijakan.
Kesadaran
masyarakat kota Pontianak masih jauh dari yang diharapkan, hal ini terbukti
dengan banyaknya pelanggaran parkir, padahal jelas sekali terdapat tanda larangan
parkir. Tetapi masih tetap memarkir kendaraannya dengan alasanalasan yang
dibuat-buat, bahkan ada yang acuh tak acuh. Begitu juga dengan banyaknya
parkir-parkir ilegal.
c. Pemahaman
masyarakat akan kebijakan itu sendiri.
Kurangnya
sosialisi mungkin salah satu factor kurangnya pemahaman masyarakat kota
Pontianak akan parkir, seperti apa itu parkir? Tempat parkir yang ditretapkan?
Dan tariff parkir resmi kota Pontianak?
2. Pengelola
dan penyelenggara pelayanan jasa parkir
Pengelola dan
penyelenggara dalam hal ini adalah :
a.
Pemerintah Daerah
menyelenggarakan pengelolaan dan penyelenggaraan tempat parkir dipinggir jalan,
taman parkir dan gedung parkir.
b.
Badan Usaha milik swasta dapat
ikut menyelenggarakan pengelolaan taman
parkir dan gedung parkir.
c. Badan
usaha swasta yang menyelenggarakan pengelolaan
tempat parkir khusus harus mendapat izin tertulis dari Kepala Daerah
atau pejabat yang ditunjuk.
Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan
baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi
perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik
Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana
pensun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial
politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya ;
Sudah menjadi keharusan antara objek dan subjek dari
perda ini bersinergi didalam pelaksanaan kebijakan ini. Agar tujuan dari perda
ini bisa tercapai yaitu terciptanya pengelolaan dan penyelenggaraan parkir yang
tertib di Kota Pontianak.
Banyaknya kendaraan pribadi dan angkutan yang tidak
diimbangi dengan lahan parkir menjadi salah satu penyebab terjadinya kemacetan.
Hal ini berdampak pada menurunya tertib lalu lintas di Kota Pontianak karena
tidak tegasnya pemerintah terhadap pelanggaran-pelanggaran. Contohnya di jalan
Gajah mada dan Tanjungpura.
Sebagai akibat dari kurangnya lahan parkir yang
memadai para pemilik kendaraan memarkir kendaraanya di tempat-tempat umum yang
bukan peruntukanya seperti taman, badan jalan dan trotoar. Hal ini biasa dan
sering kita lihat di Kota Pontianak.
Sebagai sumber pendapatan daerah penyedian tempat
parkir sangat perlu dilakukan dengan segera. Hal ini mengantiipasi semakin
banyaknya kendaraan dan semakin sempitnya lahan kosong untuk parkir.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan analisis kebijakan
implementasi pengelolaan dan penyelenggaraan tempat parkir, masih banyak
permasalahan yang belum bisa ditanggulangi oleh kebijakan tersebut. Masyarakat
pemilik kendaraan perlutempat prkir yang memberikan jaminan keamanan kendaraan
mereka. Masih banyaknya tempat-tempat parkir illegal yang menggaanggu lalu
lintas dan juga kenyamanan para pengguna jalan.
B.
Rekomendasis
1. Perlu
penyediaan tempat parkir yang memadai
2. Pemerintah
harus tegas terhadap pelanggaran-pelanggara yang terjadi.
3. Sosialisasi
perda kepada masyarakat harus lebih gencar dilakukan.
4. Pemerintah
kota Pontianak harus bekerja sam dengan instansi terkait seperti kepolisian,
satpol PP, dan yang lainya.
DAFTAR PUSTAKA
Agustino,leo.
2006. Dasar-dasar Kebijakan Publik. Bandung; Alfabeta.
Peraturan Pemerintah
No.20 Tahun 1997 tentang Retribusi
Keputusan menteri perhubungan Nomor : km 65 tahun 1993 T e n t a n g
Fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan
Peraturan Daerah Kota
Pontianak Nomor 4 Tahun
2004 Tentang Pengelolaan Dan
Penyelenggaraan Tempat Parkir
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor
: 272/hk.105/drjd/96 Tentang Pedoman
teknis penyelenggaraan Fasilitas parkir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar