Rokok
bagi kebanyakan orang merupakan hal yang biasa terutama dikalangan remaja dan
dewasa. Sugesti kejantanan pada si perokok menyebabkan merokok menjadi sebuah tren atau hobby pada
kalangan remaja yang ingin menunjukkan bahwa mereka dewasa dan keren. Tentu
saja dengan mengabaikan dampak – dampak yang akan timbul dari sebatang rokok
tersebut. Bahkan dalam kemasan rokok sendiri telah dijelaskan bahwa MEROKOK DAPAT
MENYEBABKAN KANKER, SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI DAN GANGGUAN KEHAMILAN DAN
JANIN. Tapi mengapa merokok masih menjadi kebutuhan bagi sebagian besar
kalangan orang meski mereka tahu mudharat
yang ditimbulkan oleh rokok. Kita akan membahas dari tiga sudut pandang yakni
aspek medis, aspek agama dan aspek social mengapa merokok itu haram.
Bahan dasar pembuatan rokok adalah tembakau yang mengandung nikotina yang merupakan racun saraf manjur (potent nerve poison) dan digunakan
sebagai racun serangga zat adiktif yang dapat mempengaruhi syaraf
dan peredaran darah. Zat ini
bersifat karsinogen,dan mampu memicu terjadinya kanker paru-paru. Pada suhu rendah,
bahan ini bertindak sebagai perangsang yang dapat membuat kecanduan dan ini adalah
salah satu sebab utama mengapa merokok digemari dan dijadikan sebagai tabiat. nikotina
adalah racun yang dapat menghilangkan pengaruh berbagai macam obat. Tar (perusak paru-paru dan dapat
menyebabkan kanker), Karbon Monoksida (CO) dapat mengurangi kemampuan darah
untuk membawa oksigen. Tidak hanya itu Asap yang dihasilkan dari pembakaran
sebatang rokok mengandung kurang lebih 4000 bahan kimia yang 200 diantaranya
beracun dan 43 jenis lainnya dapat menyebabkan kanker bagi tubuh. Dari aspek
kesehatan perokok pasif 14 kali lebih beresiko untuk mengidap penyakit kanker paru-paru, mulut, dan tenggorokan empat kali lebih beresiko menderita
kanker esopagus, dua kali
lebih beresiko mengidap kanker kandung kempih, dua kali lebih beresiko terkena serangan jantung, serta rokok juga meningkatkan resiko
kefatalan bagi penderita pneumonia dan gagal jantung,serta tekanan darah
tinggi. Jadi dari pernyataan diatas merokok merupakan perbuatan
yang beresiko serta dapat menyebabkan 8 jenis kanker (kanker paru, saluran
nafas, kandung kencing, pankreas, asophagus, lambung, ginjal dan darah). Di
samping kanker juga beresiko terhadap gangguan saluran pencernaan mulai dari
rongga mulut, eopagus, lambung, ulkus, karsinoma dan usus besar. Masya Allah begitu banyak kemudharatan yang di
timbulkan oleh sebatang rokok.
Mari kita tinjau dari sudut agama, merokok
tidak terdapat pada zaman Rasullulah maka
tidak ada dalil yang menjelaskan secara spesifik mengapa rokok itu
diharamkan. Namun ada beberapa dalil yang menjelaskan disini bahwa rokok
termasuk dalam kategori haram. Sebenarnya tanpa melihat dalilpun secara akal
sehat merokok lebih banyak mendatangkan kemudharatan. Dalil dari ayat-ayat Al-Quran tentang
rokok terdapat dalam Surat
Surat an-nisaa’ ayat 29: “Janganlah kamu membunuh diri-diri kamu
sendiri. Sesungguhnya Allah senantiasa Mengasihi kamu.
Surat Al-Baqarah ayat 195: Janganlah kamu menjatuhkan / mencampakkan dirimu kepada
kebinasaan. Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu.
Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat tersebut adalah bahwa merokok
termasuk perbuatan mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.
As-Sunnah adalah hadits yang berasal dari Rasulullah
secara shahih bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan
harta adalah mengalokasikannya kepada hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana
dimaklumi, bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk
pengalokasian kepada hal yang tidak bermanfaat, bahkan pengalokasian kepada hal
yang di dalamnya terdapat kemudharatan.
Dalil dari As-Sunnah yang
lainnya, sebagaimana hadits dari Rasulullah yang berbunyi: "Tidak boleh
(menimbulkan) bahaya dan juga tidak boleh membahayakan (orang lain)."(Riwayat
Ibnu Majah, kitab Al-Ahkam(2340))
Walaupun belum ada kesepakatan tentang hukum merokok namun telah banyak ulama pada satu negara yang menjelaskan tentang larangan merokok atau menyatakan bahwa merokok adalah haram. Alasan para ulama ini juga didasarkan pada maqashid al-syariah atau tujuan syariat Islam adalah untuk memelihara jiwa, akal, keturunan dan harta. Dengan merokok secara medis dapat merusak jiwa, akal, keturunan dan juga harta. Berarti dengan merokok mengganggu komponen penting hidup dan tujuan dari syariat Islam. Maka dapat disimpulkan bahwa merokok hukumnya haram.
Walaupun belum ada kesepakatan tentang hukum merokok namun telah banyak ulama pada satu negara yang menjelaskan tentang larangan merokok atau menyatakan bahwa merokok adalah haram. Alasan para ulama ini juga didasarkan pada maqashid al-syariah atau tujuan syariat Islam adalah untuk memelihara jiwa, akal, keturunan dan harta. Dengan merokok secara medis dapat merusak jiwa, akal, keturunan dan juga harta. Berarti dengan merokok mengganggu komponen penting hidup dan tujuan dari syariat Islam. Maka dapat disimpulkan bahwa merokok hukumnya haram.
Daftar Pustaka
http//luluvikar.wordpress.com
http//blogantirokokindonesia.com
Wisman,ardi.2009. Merokok dalam perspektif islam. UNP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar