Jumat, 09 Desember 2011

Hubungan Antara Sistem Pemilu dan Sistem Kepartaian


tulisan ini dibuat dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Sistem Kepartaian dan Pemilu di Indonesia... :)
Berbicara mengenai sistem pemilu dan sistem kepartaian tidak terlepas dari sistem pemerintahan suatu negara. Sistem pemerintahan mempengaruhi cara atau metode seseorang dalam memperoleh kekuasan tertinggi maupun jabatan strategis lainnya. Sebut saja sistem pemerintahan monarki yang secara otomatis mengangkat seseorang berdasarkan garis keturunan, kekuasaan terletak pada raja. Sistem pemerintahan sosialis atau lebih dikenal dengan sistem komunis berdasarkan satu partai tunggal yang paling berkuasa dinegara tersebut dengan menjalankan sistem perekrutan/indoktrinasi  kader – kadernya sejak usia dini hingga pemaksaan terhadap rakyatnya, Kekuasaan terletak pada pemerintah. Kemudian pada sistem pemerintahan demokrasi dimana kekuasaan diperoleh melalui sistem pemilihan umum dengan beberapa partai yang mengikutinya, kekuasaan berada ditangan rakyat.
Sistem pemerintahan Indonesia sendiri menerapkan sistem demokrasi dalam menjalankan pemerintahannya, sebelum jauh membahas hal tersebut berikut merupakan beberapa pengertian demokrasi menurut para ahli
Menurut Hennry B. Mayo  Kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik.
Menurut International Commission of Jurist Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga Negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggungjawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas. (http://nugrohoandirama.blogspot.com) 
Demokrasi secara harafiah merupakan sistem pemerintahan yang sangat membuka pintu lebar-lebar kepada arus akuntabilitas publik. Di mana inti dari sebuah system pemerintahan yang demokratis adalah pada partisipasi seluruh entitas sistem tersebut terhadap setiap putusan atau kebijakan yang diambil.( .( http://gredinov.phpnet.us/) 
Maka dapat disimpulkan bahwa demokrasi merupakan suatu sistem yang meletakan kekuasaan atas rakyat melalui perwakilan yang ada diparlemen yang dipilih secara langsung dalam suatu pemilihan umum. Dalam sistem pemerintahan demokrasi  dikatakan bahwa kedaulatan sepenuhnya ditangan rakyat sehingga ada ungkapan yang tidak asing didengar oleh sebagian orang, “dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat” namun perlu diluruskan kembali bahwa Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan hanya dalam kedaulatan memilih presiden, anggota parlemen kepala daerah secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Sehingga seringkali diartikan bahwa indikator suatu negara yang demokratis ditunjukkan dengan adanya Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih  atau mempunyai hak pilih  misalnya warga negara yang berumur diatas 17 tahun dan terdaftar sebagai pemilih tetap.
Sistem pemerintahan di indonesia mengalami beberapa kali perubahan sejak negara ini merdeka, diawali dengan demokrasi konstitusional / parlementer (1945 – 1959) peranan parlemen yang sangat menonjol ditandai dengan pergantian kabinet. Kedua masa demokrasi terpimpin (1959 – 1965) ditandai dengan dominasi presiden, kuatnya pengaruh komunis dan ABRI. Ketiga masa demokrasi Pancasila (1965 – 1998) ditandai dengan pemusatan kekuasaan presiden dan Soeharto sebagai tokoh yang sentral kemudian masa Reformasi yang ditandai  dengan penegakan kedaulatan rakyat serta fungsi pengawasan lembaga legislatif serta pelakasanaan pemilu, penghapusan dwifungsi ABRI dan amandemen UUD45 selama empat tahap (1999-2002).  dibukanya kebebasan berpendapat dan berkumpul yang ditandai dengan banyaknya partai (multi partai) pada pemilu tahun 1999 dengan berbagai asas dan ciri namun dengan tetap harus mengakui satu-satunya asas negara, yakni Pancasila. Sistem  multipartai perlu untuk mengakomodasi beragam kepentingan yang tidak terwakili dalam sistem dwi partai pada masa Orba dulu. Multipartai dianggap cocok mewakili keragaman bangsa dan kepentingan rakyat indonesia yang multikultural. Namun  multipartai menjadi masalah ketika pemilu menghasilkan pemerintahan terbelah, Ketika pemenang pilpres dalam pemilu langsung tidak mendapatkan dukungan signifikan di DPR karena perolehan suara partai pengusung capres/cawapres, dianggap tidak cukup untuk memback up program-program pemerintah seperti yang dialami SBY pada pemerintahannya periode 2004 – 2009. sistem multipartai harus dibarengi dengan kualitas kinerja parpol. terutamanya dalam memperjuangkan aspirasi rakyat sebagai konstituennya. Tidak hanya menjadikan rakyat sebagai "sapi perah", ketika suaranya hanya dibutuhkan pada saat pemilu. Jika demikian, maka yang tampak bukan demokrasi, tapi democrazy.
Berdasarkan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, yang kemudian dikukuhkan dalam UU No. 10/1966, maka DPR-GR Masa Orde Baru memulai kerjanya dengan menyesuaikan diri dari Orde Lama ke Orde Baru. Kedudukan, tugas dan wewenang DPR-GR 1966-1971 yang bertanggung jawab dan berwewenang untuk menjalankan tugas-tugas utama sebagai berikut:
1.      Bersama-sama dengan pemerintah menetapkan APBN sesuai dengan pasal 23 ayat 1 UUD 1945 beserta penjelasannya.
2.      Bersama-sama dengan pemerintah membentuk UU sesuai dengan pasal 5 ayat 1, pasal 20, pasal 21 ayat 1 dan pasal 22 UUD 1945 beserta penjelasannya.
3.      Melakukan pengawasan atas tindakan-tindakan pemerintah sesuai dengan UUD 1945 dan penjelasannya, khususnya penjelasan bab 7.
Selama masa orde baru DPR dianggap sebagai Tukang Stempel kebijakan pemerintah yang berkuasa karena DPR dikuasai oleh Golkar yang merupakan pendukung pemerintah. (wikipediaindonesia)
Namun berbeda dengan era reformasi dimana badan legislatif mempunyai wewenang yang sama dengan lembaga yang lainnya (eksekutif dan yudikatif). Beberapa wewenang yang ada pada lembaga legislatif telah dijalankan dengan baik seperti Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden,DPR hanya memberikan persetujuan) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU. Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah. Mempertegas fungsi DPR,(fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
Dengan beberapa kali perubahan pada sistem politik tersebut diharapkan menjadi proses pendidikan politik bagi bangsa indonesia sehingga mampu memulihkan kondisi krisis multidimensional menjadi sebuah bangsa yang makmur, sejahtera,  serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar