Senin, 12 Desember 2011

MEROKOK HARAM?



            Rokok bagi kebanyakan orang merupakan hal yang biasa terutama dikalangan remaja dan dewasa. Sugesti kejantanan pada si perokok menyebabkan  merokok menjadi sebuah tren atau hobby pada kalangan remaja yang ingin menunjukkan bahwa mereka dewasa dan keren. Tentu saja dengan mengabaikan dampak – dampak yang akan timbul dari sebatang rokok tersebut. Bahkan dalam kemasan rokok sendiri telah dijelaskan bahwa MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN KANKER, SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI DAN GANGGUAN KEHAMILAN DAN JANIN. Tapi mengapa merokok masih menjadi kebutuhan bagi sebagian besar kalangan orang meski mereka  tahu mudharat yang ditimbulkan oleh rokok. Kita akan membahas dari tiga sudut pandang yakni aspek medis, aspek agama dan aspek social mengapa merokok itu haram.

Bahan dasar pembuatan rokok adalah tembakau yang mengandung  nikotina yang merupakan racun saraf manjur (potent nerve poison) dan digunakan sebagai racun serangga zat adiktif yang dapat mempengaruhi syaraf dan peredaran darah. Zat ini bersifat karsinogen,dan mampu memicu terjadinya kanker paru-paru. Pada suhu rendah, bahan ini bertindak sebagai perangsang yang dapat membuat kecanduan dan ini adalah salah satu sebab utama mengapa merokok digemari dan dijadikan sebagai tabiat. nikotina adalah racun yang dapat menghilangkan pengaruh berbagai macam obat. Tar (perusak paru-paru dan dapat menyebabkan kanker), Karbon Monoksida (CO) dapat mengurangi kemampuan darah untuk membawa oksigen. Tidak hanya itu Asap yang dihasilkan dari pembakaran sebatang rokok mengandung kurang lebih 4000 bahan kimia yang 200 diantaranya beracun dan 43 jenis lainnya dapat menyebabkan kanker bagi tubuh. Dari aspek kesehatan perokok pasif 14 kali lebih beresiko untuk mengidap penyakit kanker paru-paru, mulut, dan tenggorokan empat kali lebih beresiko menderita kanker esopagus, dua kali lebih beresiko mengidap kanker kandung kempih, dua kali lebih beresiko terkena serangan jantung, serta rokok juga meningkatkan resiko kefatalan bagi penderita pneumonia dan gagal jantung,serta tekanan darah tinggi. Jadi dari pernyataan diatas merokok merupakan perbuatan yang beresiko serta dapat menyebabkan 8 jenis kanker (kanker paru, saluran nafas, kandung kencing, pankreas, asophagus, lambung, ginjal dan darah). Di samping kanker juga beresiko terhadap gangguan saluran pencernaan mulai dari rongga mulut, eopagus, lambung, ulkus, karsinoma dan usus besar.  Masya Allah begitu banyak kemudharatan yang di timbulkan oleh sebatang rokok.

Mari kita tinjau dari sudut agama, merokok tidak terdapat pada zaman Rasullulah maka  tidak ada dalil yang menjelaskan secara spesifik mengapa rokok itu diharamkan. Namun ada beberapa dalil yang menjelaskan disini bahwa rokok termasuk dalam kategori haram. Sebenarnya tanpa melihat dalilpun secara akal sehat merokok lebih banyak mendatangkan kemudharatan. Dalil dari ayat-ayat Al-Quran tentang rokok terdapat dalam Surat
Surat an-nisaa’ ayat 29:  “Janganlah kamu membunuh diri-diri kamu sendiri. Sesungguhnya Allah senantiasa Mengasihi kamu.
Surat Al-Baqarah ayat 195: Janganlah kamu menjatuhkan / mencampakkan dirimu kepada kebinasaan. Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu. Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat tersebut adalah bahwa merokok termasuk perbuatan mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.
 As-Sunnah adalah hadits yang berasal dari Rasulullah secara shahih bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikannya kepada hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi, bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasian kepada hal yang tidak bermanfaat, bahkan pengalokasian kepada hal yang di dalamnya terdapat kemudharatan.
Dalil dari As-Sunnah yang lainnya, sebagaimana hadits dari Rasulullah yang berbunyi: "Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan juga tidak boleh membahayakan (orang lain)."(Riwayat Ibnu Majah, kitab Al-Ahkam(2340))
Walaupun belum ada kesepakatan tentang hukum merokok namun telah banyak ulama pada satu negara yang menjelaskan tentang larangan merokok atau menyatakan bahwa merokok adalah haram. Alasan para ulama ini juga didasarkan pada maqashid al-syariah atau tujuan syariat Islam adalah untuk memelihara jiwa, akal, keturunan dan harta. Dengan merokok secara medis dapat merusak jiwa, akal, keturunan dan juga harta. Berarti dengan merokok mengganggu komponen penting hidup dan tujuan dari syariat Islam. Maka dapat disimpulkan bahwa merokok  hukumnya haram.



Daftar Pustaka
http//luluvikar.wordpress.com
http//blogantirokokindonesia.com
Wisman,ardi.2009. Merokok dalam perspektif islam. UNP

Syekh Ibnu Utsaimin Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, Darul Haq.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar