Minggu, 11 Desember 2011

RETRIBUSI PARKIR SEBAGAI SUMBER PENDAPATAN DAERAH KOTA PONTIANAK


BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk dan meningkatnya kepemilikan kendaraan di perkotaan akan mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan kegiatan manusia didalamnya terutama pada kawasan yang memiliki peresentase yang tinggi atas kegiatan perdagangan dan komersial. Tarikan pergerakan kendaraan yang terjadi sudah pasti diawali dan diakhiri di tempat parkir. Kondisi yang semacam ini tentunya akan membutuhkan ruang parkir yang memadai, namun persediaan ruang parkir di kawasan pusat kota biasanya sangat terbatas, terutama areal parkir di luar badan jalan (off Street parking). Masalah utama dari parkir adalah terbatasnya ruang parkir yang tersedia dibandingkan dengan jumlah kendaraan yang membutuhkan tempat areal parkir sehingga untuk pemecahannya perlu di tambah areal parkir yang luas sedangkan di pusat kota terutama pada kawasan yang kegiatan perdagangan dan jasa tinggi lahan yang ada sangat terbatas dan mahal.
Menurut Santoso, 1997, masalah parkir juga merupakan masalah yang dialami oleh kota-kota besar di dunia. Masalah parkir ini jika tidak ditangani dengan baik akan memperparah masalah kemacetan lalu-lintas, maka untuk menanganinya di perlukan kebijakan dan pengelolaan perparkiran. Pada dasarnya kebijakan pengelolaan perparkiran dalam rangka pengendalian parkir memiliki dua fungsi sebagai pengontrol aktivitas pergerakan dan lalu-lintas, serta pertumbuhan ekonomi suatu kawasan (Hendrawan, 1998). Hal ini disebabkan perparkiran merupakan bagian yang penting dalam manajemen lalu-lintas. Hal ini telah diterapkan oleh peraturan-peraturan sebelumnya, yaitu penjelasan Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 1997 tentang retribusi yang menyebutkan bahwa tarif parkir di kawasan rawan kemacetan dengan tujuan mengendalikan tingkat penggunaan parkir, dapat ditetapkan lebih tinggi dari kawasan kurang rawan kemacetan
Istilah kawasan dalam kamus tata ruang merupakan suatu wilayah dengan fungsi utama lindung atau budidaya yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya di tentukan berdasarkan aspek fungsional serta memiliki ciri-ciri tertentu spesifik atau khusus. Kota Pontianak merupakan salah satu wilayah yang disebut kawasan karena memiliki aspek fungsional dan ciri-ciri utama perdagangan dan jasa.
Kawasan Kota Pontianak dengan fungsi utama perdagangan dan jasa, menjadikan kawasan ini sebagai salah satu kawasan yang memiliki intensitas kegiatan tinggi di Kalimantan Barat. Kawasan Kota Pontianak  sangat berperan dalam perkembangan perekonomian Kal-Bar, sebab kawasan Kota Pontianak  ini terkonsentrasi berbagai kegiatan potensial yang menjadi tulang punggung kehidupan kota seperti perdagangan dan jasa, pusat perbelanjaan, hiburan dan rekreasi hingga kegiatan informal seperti pedagang kaki lima.
Dengan pesatnya perkembangan di kawasan ini dikhawatirkan akan menyebabkan berbagai masalah, terutama berkaitan dengan lalu-lintas dan transportasi, serta permasalahan penyediaan parkir, sebab dengan makin tingginya volume kendaraan tersebut, secara otomatis permintaan parkir dikawasan tersebut juga meningkat. Jika permintaan tersebut tidak segera dipenuhi, maka terjadi kemacetan lalu-lintas. Kemacetan ini salah satunya disebabkan oleh kendaraan yang antri untuk medapatkan tempat parkir, sehingga terjadi penumpukan dikarenakan area parkir yang ada tidak dapat menampung lagi , akhirnya ada pengguna pengunjung memanfaatkan jalan sebagai tempat parkir kendaraan, mengakibatkan turunnya kapasitas jalan sehingga penggunaan jalan tidak efektif dan akhirnya berimplikasi terhambatnya arus lalu-lintas. Kondisi seperti ini kita jumpai di kawasan jalanGajah Mada, Jalan Tanjungpura, sungai jawi dan veteran,  tidak hanya pada hari libur atau malam minggu, pada hari-hari biasa saja untuk mendapatkan tempat parkir dirasakan sudah cukup sulit ditambah lagi ketidaknyamanan karena terlalu berdesakan.
Penambahan fasilitas parkir sebagai upaya penyelesaian masalah  sudah tidak memungkinkan, mengingat keterbatasan dan mahalnya harga lahan. Oleh karena itu, untuk mengatasinya dilakukan kebijakan pembinaan dan pengelolaan perpakiran dalam rangka pengendalian parkir di Kawasan berintensitas perdagangan dan jasa tinggi salah satu bentuk pengelolaan tersebut dengan penetapan tarif lebih tinggi (Direktorat jendral Perhubungan Darat;1998),.
Pengenaan tarif parkir yang tinggi dengan melihat kemampuan dan kemauan untuk membayar (ATP dan WTP) pada kawasan intensitas aktivitas tinggi seperti kawasan jalanGajah Mada, Jalan Tanjungpura, sungai jawi dan veteran akan mengurangi volume perparkiran, maka tidak akan terjadi penumpukan parkir dan antrian kendaraan untuk mendapatkan tempat parkir, pada gilirannya akan mengendalikan arus lalu lintas pada kawasan tersebut, namun dalam penetapan tarif parkir ini dipengaruhi oleh beberapa kepentingan seperti kepentingan pemerintah sebagai pengambil kebijakan, pengelola /penyedia parkir sebagai penyedia tempat yang parkir yang berkepentingan mencari keuntungan, dan pengguna sebagai pemakai jasa yang berkepentingan mendapatkan tempat parkir yang nyaman dan aman dengan tarif yang sesuai. Sehingga pengguna tidak merasa keberatan dengan tarif yang diberlakukan karena sesuai dengan kemauan pengguna itu sendiri (willingnes to pay) dan dapat dijangkau dengan kemampuan (ATP). Oleh  karena itu makalah ini akan menganalisis pengelolaan dan penyelenggaraan parkir di kota Pontianak.

B.  Pembatasan masalah
Dalam hal ini penulis membatasi masalah analisis yang meliputi peningkatan efisiensi lalu lintas, keselamatan pengguna fasilitas umum, penurunan dampak lingkungan sebagai akibat diterapkannya kebijakan dan peningkatan pendapatan asli daerah dari retribusi parkir.

C. Perumusan masalah
Dalam makalh ini permasalahan yang menjadi focus penulisan ini adalah sebagai berikut;
1.      Banyaknya kendaraan pribadi dan kendaraan barang.
2.      Berhentinya kendaraan angkutan umum di luar wilayah pemberhentian yang ditentukan.
3.      Tidak cukup akses ke tempat parkir di luar jalan dan terminal, khususnya dalam pasar-pasar dan terminal angkutan kota yang mengakibatkan antrian.
4.      Tidak tertatanya konsentrasi masyarakat seperti pertokoan, pasar, sekolah fasilitas angkutan umum, pabrik-pabrik dan lain sebagainya.





BAB II
PEMBAHASAN
Parkir merupakan suatu kebutuhan bagi pemilik kendaraan dan menginginkan kendaraannya parkir di tempat yang mudah untuk dicapai. Kemudahan yang diinginkan salah satunya adalah parkir di badan jalan. Gambaran permasalahan mengenai penyelenggraan dan pengelolaan parkir diatas dapat kita kaji dari sisi implementasi kebijakan pemerintah daerah kota Pontianak nomor 4 tahun 2004. Bagaimana pelaksanaan kebijakan yang sudah 6 tahun berjalan, dengan realita di lapangan yang tidak sesuai dengan harapan yang ingin dicapai. Akan tetapi hal itu adalah sebuah kewjaran, karena sebuah kebijakan tidak ada yang 100% berhasil. Sebagaimana dikatakan seorang ahli Eugene bardach (1991;13)  tentang rumitnya proses implementasi kebijakan, yaitu :
adalah cukup untuk membuat sebuah program dan kebijakan umum yang kelihatanya bagus di atas kertas. Lebih sulit lagi merumuskannya dalam kata-kata dan slogan-slogan yang kedengarannya mengenakan bagi telinga para pemimpin dan para pemilih yang mendengarkannya. Dan lebih sulit lagi untuk melaksanakannya dalam bnetuk cara yang memuaskan semua orang termasuk mereka annggap klien.
Dari pernyatan di atas bisa kita bayangkan bagaimana sulitnya penerapan atau implementasi kebijakan yang sifatnya umum. Akan tetapi dalam sebuah kebijakan tentunya ada objek dan subjek yang berperan dalam pelaksanaan peraturan daerah tentang pengelolaan dan penyelenggaraan parkir(   Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor  4   Tahun   2004 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Tempat Parkir) , yaitu :
1.      Masyarakat sebagai objek kebijakan
2.      Orang pribadi, badan swasta maupun pemerintah yang memberikan jasa parkir sebagai subyek pengelola dan penyelenggara tempat parkir.

1.      Masyarakat sebagai objek
Semua kebijakan public sesungguhnya dimaksudkan untuk mempengaruhi atau mengawasi prilaku manusia dalam beberapa cara, untuk membujuk orang sesuai dengan aturan ynag telah dibuat pemerintah. Jika kebijakan tidak dapat dipenuhi, jika orang-orang tetap bertindak dengan cara yang  tidak  diinginkan, jika mereka tidak memakai cara yang ditentukan atau mereka berhenti mengerjakan, maka kebijak  tersebut dikatakan nol atau tidak efektif.
Hal itu disebabkan oleh ada tidaknya beberapa factor penting, yaitu:
a.       Respeknya anggota masyarakat pada otoritas dan keputusan pemerintah.
Kepatuhan sebagian masyarakat kota Pontianak akan peraturan daerah tentang parkir ini tidak sepenuhnya mau mematuhinya. Terbukti di sekitar Jalan Gajah Mada Dan Tanjungpura yang komunitas para pedagang yang lebih memikirkan bagaimana dagangannya habis, sehingg kurang memperhatikan aspek lain seperti jalan raya sebagai fasilitas umu.
b.      Kesadaran untuk menerima kebijakan.
Kesadaran masyarakat kota Pontianak masih jauh dari yang diharapkan, hal ini terbukti dengan banyaknya pelanggaran parkir, padahal jelas sekali terdapat tanda larangan parkir. Tetapi masih tetap memarkir kendaraannya dengan alasanalasan yang dibuat-buat, bahkan ada yang acuh tak acuh. Begitu juga dengan banyaknya parkir-parkir ilegal.
c.       Pemahaman masyarakat akan kebijakan itu sendiri.
Kurangnya sosialisi mungkin salah satu factor kurangnya pemahaman masyarakat kota Pontianak akan parkir, seperti apa itu parkir? Tempat parkir yang ditretapkan? Dan tariff parkir resmi kota Pontianak?
2.      Pengelola dan penyelenggara pelayanan jasa parkir
Pengelola dan penyelenggara dalam hal ini adalah :
a.       Pemerintah Daerah menyelenggarakan pengelolaan dan penyelenggaraan tempat parkir dipinggir jalan, taman parkir dan  gedung parkir.

b.      Badan Usaha milik swasta dapat ikut menyelenggarakan pengelolaan  taman parkir dan  gedung parkir.

c.       Badan usaha swasta yang menyelenggarakan pengelolaan   tempat parkir khusus harus mendapat izin tertulis dari Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk  usaha tetap dan bentuk badan lainnya ;
Sudah menjadi keharusan antara objek dan subjek dari perda ini bersinergi didalam pelaksanaan kebijakan ini. Agar tujuan dari perda ini bisa tercapai yaitu terciptanya pengelolaan dan penyelenggaraan parkir yang tertib di Kota Pontianak.
Banyaknya kendaraan pribadi dan angkutan yang tidak diimbangi dengan lahan parkir menjadi salah satu penyebab terjadinya kemacetan. Hal ini berdampak pada menurunya tertib lalu lintas di Kota Pontianak karena tidak tegasnya pemerintah terhadap pelanggaran-pelanggaran. Contohnya di jalan Gajah mada dan Tanjungpura.
Sebagai akibat dari kurangnya lahan parkir yang memadai para pemilik kendaraan memarkir kendaraanya di tempat-tempat umum yang bukan peruntukanya seperti taman, badan jalan dan trotoar. Hal ini biasa dan sering kita lihat di Kota Pontianak.
Sebagai sumber pendapatan daerah penyedian tempat parkir sangat perlu dilakukan dengan segera. Hal ini mengantiipasi semakin banyaknya kendaraan dan semakin sempitnya lahan kosong untuk parkir.




BAB III
PENUTUP
A.       Kesimpulan
Berdasarkan analisis kebijakan implementasi pengelolaan dan penyelenggaraan tempat parkir, masih banyak permasalahan yang belum bisa ditanggulangi oleh kebijakan tersebut. Masyarakat pemilik kendaraan perlutempat prkir yang memberikan jaminan keamanan kendaraan mereka. Masih banyaknya tempat-tempat parkir illegal yang menggaanggu lalu lintas dan juga kenyamanan para pengguna jalan.
B.     Rekomendasis
1.   Perlu penyediaan tempat parkir yang memadai
2.   Pemerintah harus tegas terhadap pelanggaran-pelanggara yang terjadi.
3.   Sosialisasi perda kepada masyarakat harus lebih gencar dilakukan.
4.   Pemerintah kota Pontianak harus bekerja sam dengan instansi terkait seperti kepolisian, satpol PP, dan yang lainya.





DAFTAR PUSTAKA
Agustino,leo. 2006. Dasar-dasar Kebijakan Publik. Bandung; Alfabeta.
Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 1997 tentang Retribusi
Keputusan menteri perhubungan  Nomor : km 65 tahun 1993  T e n t a n g  Fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor  4   Tahun   2004 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Tempat Parkir
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : 272/hk.105/drjd/96 Tentang Pedoman teknis penyelenggaraan Fasilitas parkir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar